Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 504 juta dari 14 puskesmas se-Bintan kepada Kejari Bintan. Ternyata hasil verifikasi, kerugian negara jauh lebih besar dari nilai yang sudah dikembalikan. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 14 puskesmas se-Bintan mengakui perbuatannya yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam pengajuan pencairan insentif nakes dalam pengendalian Covid-19 dimasa pandemi 2020-2021 lalu.

Negara merugi akibat ulah dari oknum nakes dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, alokasi itu diambil dari recofusing APBD Bintan dari berbagai kegiatan, malah dikorupsi untuk mencuri keuntungan.

Mereka pun sudah mengembalikan Rp 504 juta melalui Kejari Bintan. Ternyata, setelah diverifikasi, jumlah kerugian negara lebih besar dari yang sudah dikembalikan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, hingga saat ini sebanyak 5 puskesmas telah selesai menjalani pemeriksaan untuk memverifikasi total sesungguhnya nilai yang dikorupsi.

“Sudah 5 puskesmas yang selesai diverifikasi. Rata-rata ada penambahan (kerugian negara) yang harus dikembalikan lagi,” kata I Wayan, Jum’at (7/1).

Namun, Kejari belum mengumumkan jumlah sebenarnya kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh para oknum nakes di seluruh puskesmas yang ada di Bintan. “Nanti kalau sudah selesai semua kami akan rilis lagi,” timpalnya.

Selain itu, dalam kasus ini Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes.

Saat ini, I Wayan mengatakan, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Sekarang lagi proses pemeriksaan ahli dan digital forensik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, 14 puskesmas se-Bintan telah mengakui perbuatan curangnya dalam pencairan insentif nakes dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bintan dua tahun anggaran.

Mereka membuat pernyataan tertulis untuk menyakinkan kepada publik tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka.

Sebanyak Rp 504 juta sudah dikembalikan lagi ke negara dari 14 puskesmas se-Bintan. Alokasi anggaran untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih yang dialokasikan untuk RSUD Bintan sebesar Rp 2 miliar lebih dan sisanya dialokasikan untuk 15 puskesmas yang ada di Bintan. (Btn)

Editor : Redaktur

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here