TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah menyebut, pemecatan M Apriyandi sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang merupakan keputusan Mahkamah Partai Gerindra.
“Itu sudah di mahkamah partai ya, yang tahu hanya mahkamah partai,” sebutnya, Jumat (07/01/2022) malam.
Endang menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian Apriyandi oleh DPP Gerindra ke DPRD Tanjungpinang.
“Insyaallah besok kita dapat data nya. Pengajuan ke DPRD kan dari kita karena hasil dari DPP. Besok akan diterima surat dari Gubernur,” ungkapnya.
Diketahui, Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Apriyandi sudah diterima KPU Tanjungpinang pada Kamis (6/1/2022).
PAW akan diproses dalam waktu 5 hari kerja dan akan digantikan dengan Hot Asi Silitonga.
(Helen)
Editor: Nuel