BINTAN,SIJORITODAY – – Pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan Herry Wahyu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (12/1).
Pemeriksaannya terkait dengan posisinya sewaktu menjadi Kepala Dinas Perkim Bintan yang membebaskan lahan di Tanjunguban yang diperuntukan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
Herry Wahyu ditemui keluar dari Kantor Kejari Bintan menyebutkan dirinya diperiksa terkait pengadaan lahan TPA Tanjunguban. Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. “Barusan selesai (Pukul 16.50 WIB. Pemeriksaan terkait TPA,” kata dia.
Tak banyak Ia menyampaikan pernyataan kepada sejumlah awak media, Ia pun bergegas naik ke mobil dinasnya dan berlalu pergi.
Sementara itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pemeriksaan seorang kepala OPD Bintan itu berkaitan dengan kasus lahan TPA Tanjunguban yang sedang diselidiki pihaknya. “Ya berkaitan dengan kasus TPA,” katanya.
Selain Herry Wahyu, 7 orang dari berbagai pihak seperti ahli waris lahan, mantan Lurah Tanjunguban Selatan, lurah saat ini dan BPN Bintan. Lahan seluas 2 Ha lebih yang dibebaskan Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemkab Bintan sendiri membeli lahan tersebut dari seorang warga berinisial AS seharga Rp 2,44 miliar pada tahun 2018 lalu.
Lahan tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai lokasi TPA guna mengatasi persoalan sampah di dua kecamatan yaitu Seri Koala Lobam dan Bintan Utara.
“Tapi sampai sekarang belum ada progres pembangunan, ini yang diadukan kepada kami kemarin,” ungkapnya. (Btn)
Editor : Redaksi