BINTAN,SIJORITODAY.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan tiga pengguna sabu asal Tambelan kepada BNNK Tanjungpinang, Selasa (11/01/2022)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan mengatakan, ketiganya akan menjalani rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan sabu.
Sebelumnya pada 29 Desember 2021, Polsek Tambelan bersama Babinsa Koramil 07/Bintan di Tambelan menangkap dua laki-laki berinisial IR dan HRY yang tengah asyik mengkonsumsi sabu di belakang Balai pertemuan Desa Kukup.
Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh sabu dari ES (39) yang kemudian ditangkap petugas di kediamannya dan ditahan di Polsek Tambelan.
Dari tersangka IR dan HRY, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set bong sabu, 2 mancis modifikasi, 2 gunting. Sedangkan alat bukti sabu tidak ditemukan saat penangkapan, demikian juga terhadap saudara ES tidak ada di dapati barang bukti untuk menjerat ketiganya.
Iwan menegaskan, Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia meminta agar masyarakat berperan aktif dengan melapor jika mendengar adanya peredaran narkoba.
“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, kami bukan Superman Tapi kami Supertim,” tambahnya, Sabtu (15/1/2022). (*)
Editor: Nuel