Komisi III DPRD Karimun menggelar RDP penolakan pengoperasian kapal isap pasir milik PT PNAU, Rabu (19/1/2022).

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Komisi III DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) timah oleh PT Prima Nusa Artha Unggul (PT PNAU) di Perairan Kecamatan Ungar, Rabu (19/1/2022).

RDP dipimpin Ketua Komisi III, Ady Hermawan dan dihadiri Anggota Raja Rafiza, Sri Rezeki, Hasanuddin, Aprizal, dan Azmi.

Turut hadir perwakilan KSOP Tanjungbalai Karimun; Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Sularno, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM, Camat Ungar, PT PNAU serta perwakilan KUB Nelayan Kecamatan Ungar.

Dalam RDP disimpulkan agar PT PNAU melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat tempatan dan pemangku wilayah soal pengoperasian kapal isap pasir.

Perusahaan juga diminta untuk memberikan kompensasi kepada nelayan yang merugi akibat beroperasinya kapal tersebut.

“Katagori terdampak yang bagaimana nanti dibicarakan dengan pemangku wilayah,” kata Ady, Rabu (19/1/2022).

Ady mengingatkan agar PT PNAU juga tidak lupa memberikan kewajiban sosialnya berupa dana CSR ke masyarakat sekitar.

“Kalau perlu dibuatkan SK dan disampaikan ke pemangku wilayah dan pihak Polres Karimun,” ujarnya.

Terpisah, Sumarsono selaku perwakilan PT PNAU berjanji akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku wilayah.

Ia juga berjanji akan kembali menyalurkan CSR sebesar Rp 75 juta yang sebelumnya sudah sempat dijalankan.

“Kemarin yang kita salurkan CSR ke masyarakat sebesar Rp 75 juta akan saya jalankan kembali, karena kapal isap sempat jalan beberapa hari, meskipun kondisi kapal juga masih rugi,” ucapnya.

Sumarsono menerangkan bahwa PT PNAU telah mengantongi perizinan lengkap dan untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan termasuk ke masyarakat dilakukan langsung orang bagian lapangan.

Sementara itu, KUB Nelayan Ungar menginginkan kejelasan dan komitmen perusahaan untuk menjalankan hasil RDP yang telah disepakati.

(Sunar)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here