TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com- Kali ini sejumlah saksi dari pihak swasta dihadirkan dalam kelanjutan sidang kasus pengaturan barang kena cukai BP Bintan.
Terdapat tiga orang saksi yang di hadirkan. Diantaranya Reza Nuh menjabat sebagai Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Aliance, Erwin sebagai Direktur PT Berlian Inti Sukses dan CV Karya Makmur Distribusi, dan Dwi Hari wibowo Marketing PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Aliance.
Hakim sempat menanyakan terkait pemberian uang tunai kepada Apri Sujadi.
“Dengan uang yang dikeluarkan apakah perusahan yang anda pimpin tidak dirugikan?” Tanya Hakim.
“Supaya kuotanya keluar, meskipun agak memberatkan tapi masih ada keuntungan setelah keluar kuota rokok,” ujar Reza Nuh.
Sementara pengajuan permohonan kuota rokok berasal dari perusahaan yang kemudian adanya biaya kepada Bupati sebesar Rp1.000 per slop.
Selanjutnya sejumlah saksi lain dihadirkan yaitu, Agnes Tambun sebagai Manager PT. Adi Persada, Jong Hoa alias Ayong Mantan Direktur Trio Bintan Anugrah sebagai distributor, Joko Triyanto Marketing PT Bintan Sayap Bintang.
Kemudian Nur Rofik Mansur Direktur Utama PT Putra Maju Jaya, Agus menjabat Direktur CV. Tristan Bintan, dan Dedi Chandra Mantan PT.Global Indonesia dan Anwar sebagai Komisaris PT. Fantastic Internasional.
Joko Trianto mendapat jatah kuota rokok, kuota rokok pada tahun 2016 sebanyak 600 karton dan 150 karton, serta pada tahun 2017 sebanyak 400 karton, dan 2018 sebanyak 2000 karton keuntungan lebih kurang 300 juta.
Sementara Nur Rofik dengan merk rokok S Mild Merah, S Mild Hijau dan S Mild Super 16 melakukan pengajuan kuota dengan berkordinasi dengan distributor Ayong.
“Merk rokoknya S mild merah dan menthol dan S super 16, keuntungannya sekitar Rp 600 juta,” ungkap Nur Rofik.
Hingga berita ini dinaikkan, proses persidangan masih berlangsung.(mis)








































