TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Agnes Tambun, salah satu saksi dari kasus BP Bintan mengakui memberikan uang ratusan juta rupiah kepada mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Saat di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberian uang terhadap Yori Iskandar.
“Pernah pak, sekitar Rp160 juta info dari Pak Yos mau di berikan ke BC,” ujar Agnes.
“Selain itu, adakah memberikan kepada yang lain lagi?” Tanya JPU.
“Ada Pak, uang lain ke Pak Risky Bintan, tahun 2018 sebanyak Rp216 juta untuk kuota 2.000 karton, dengan perhitungan seribu rupiah per slop itu,” tambahnya.
Sementara untuk pengajuan kuota rokok, ia sendiri mengajukan dan datanya dapat dari pabrik.
Informasi pembukaan kuota rokok itu didapat Agnes dari staf BP Bintan yaitu Yulis Helen.
“Dari staf BP Bintan Pak, Ibu Helen,” katanya.
Terkait permintaan komisi seribu per slop dari kuota yang ditentukan saat melakukan pertemuan di BP Bintan, Ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak ada Pak, tapi saya tau hal itu dari Pak Jonghua,” tuturnya.
Sementara Jonghua pada pernyataannya mengaku mengetahui tentang komisi seribu per slop itu dari orang lain.
“Tau dari kawan disebelah saya (sewaktu ke kantor Bupati) tapi saya lupa siapa itu,” tukasnya.
Hingga saat ini sidang lanjutan kasus Apri Sujadi masih berlanjut dengan akan mendatangkan saksi lainnya. (mis)
Editor : Desi










































