Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP dengan warga RW 04 Perumahan Komplek Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Keriting, Kota Batam, Jum'at (18/2/2022). F: Istimewa

BATAM,SIJORITODAY.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga RW 04 Perumahan Komplek Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Keriting, Kota Batam, Jum’at (18/2/2022).

RDP membahas pertikaian antara warga karena pemilihan Ketua RW 04.

Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan dari hasil RDP, ia melihat tidak ada pelanggaran substansial yang dilakukan panitia pelaksana pemilihan RW 04.

“Jika bicara soal surat keputusan ke panitiaan dari awal sudah terpenuhi, tetapi ada orang mengundurkan diri, hal ini di Perwako tidak mengatur itu,” katanya.

“Sebab SK itu sendiri belum dianulir dari awal, kecuali mengundurkan diri dan dari awal kelurahan harus mencabut SK tersebut,” sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya melihat tahapan yang dilakukan kepanitiaan sudah sesuai, maka untuk memberikan kepastian hukum dan terjadinya insiden buruk kinerja terhadap kelurahan yang dilakukan kepanitiaan, maka ia membuat kesimpulan atau catatan, yang pertama silahkan kelurahan membuat masyarakat jadi rujuk satu sama lain agar sama-sama menerima.

“Kalau tidak mau rujuk dan menerima, maka solusinya yang kedua tetapkan saja SK yang sudah diberikan kepanitiaan maka pihak-pihak yang tidak menerima itu menguji di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ini untuk mencegah jangan sampai nanti dilakukan pemilihan ulang yang menang sekarang tidak akan menerima, jadi kan tidak ada kepastian hukum sementara perangkat RW ini harus berfungsi.

“Untuk diketahui Plt RW itu juga tidak boleh melebihi 3 bulan, itukan sudah melanggar. Dari 2020 sampai sekarang masih Plt, ini menjadi koreksi. bagi kami dari Komisi I mengusulkan ini di Bapemperda nanti untuk dilakukan evaluasi terhadap Perwako mengenai hal ini,” jelasnya.

Lanjut dia, karena tidak mengatur secara terperinci kendala tentang persoalan-persoalan, Perwako meminimalisir adanya persoalan.

“Juga ada masalah ada Perwako sebagai acuannya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Muhammad Fadhli mengatakan, keputusan SK RW ada di tangan Lurah Seruni, karena dalam pemilihan RW tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kalau ada kesalahan itu kesalahan administrasi, Seyogyanya Lurah punya kewajiban untuk mengeluarkan SK bagi yang terpilih,” ujarnya.

Menurut Fadhli, kalau seandai Lurah melihat ada kejanggalan yang kira-kira melanggar dari aturan-aturan itu, harusnya kelurahan menganulir dengan SK sehingga pihak yang tidak berkenan dapat menggugat.

“Yang menang itu bukan berarti yang paling baik bukan berarti tidak semua suka sama dia, tapi ia itulah musyawarah, itulah demokrasi kita. siapa yang menang dia harus di definitifkan, harus melihat speologis orang yang sudah menang,” ucapnya.

(Bora)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here