Amankan empat pake sabu
Pelaku usai diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria pemilik empat paket sabu.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022. Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga, seorang pria (DW) di curigai memiliki Narkotika jenis sabu.

Setelah di lakukan penyelidikan, pria tersebut sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja.

Setelah berhasil di amankan, dilakukan penggeledahan. Di temukan di badannya satu buah botol minuman. Berisi satu paket di duga sabu terbungkus plastik transparan, serta dari balik celana, pelaku mengeluarkan satu helai tisu yg berisi dua paket sabu.

“Dari tangan pelaku berhasil di amankan empat paket di duga sabu total berat bruto 4,25 gram, satu botol minuman, 1 satu helai tisu, serta satu unit Hp,” terang Ronny.

Saat di interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang. Dilakukan pencarian dan berhasil di temukan satu buah plastik kresek hitam di bawah pohon tersebut.

Berisi satu buah kotak rokok yg di dalamnya di temukan satu paket sabu, satu bundle plastik bening. Serta satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (bong).

“Semua barang tersebut di akui kepemilikannya oleh (DW). Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” tuturnya.(Misbach)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here