
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Para pedagang di Pasar Bestari Bintan Center menunggu kebijakan mengenai tarif sewa lapak. Pasca di umumkan terjadi kenaikan yang cukup fantastis.
Mereka juga sudah beberapa kali mengadukan hal ini ke Anggota DPRD Tanjungpinang. Maupun Pemko Tanjungpinang melalui OPD terkait.
Kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di laksanakan di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (21/2).
Di hadiri pemilik Pasar Bestari Bincen, Suryono beserta jajarannya. Hadir Anggota DPRD Tanjungpinang, perwakilan pemerintah Kabag Ekonomi Hermawan. Serta perwakilan Disperindag Kota Tanjungpinang.
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Momon menuturkan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, melalui kadisperindag pasar Bintan Center adalah pasar rakyat. Maka, harus mengacu ke Permendag no 21 tahun 2021 terkait pengelolaannya.
Ia pun menuturkan, bila demikian Pemko dapat melakukan intervensi kebijakan dalam menetapkan tarif sewa lapak pasar tersebut.
“Seperti kita ketahui bersama, pasar rakyat bisa di kelola pemerintah daerah, lembaga yang di tunjuk daerah maupun pihak swasta. Maka terkait tarif sewanya harus di ketahui pemerintah daerah karena itu pasar rakyat,” tuturnya.
Momon menuturkan, dalam waktu dekat DPRD akan kembali memanggil dinas terkait untuk rapat kembali. Membahas kewenangan pemerintah terkait pasar rakyat sesuai dgn permendag no 21 tahun 2021 tersebut.
Ia pun meminta para pedagang tetap tenang. Pemerintah daerah harus hadir dalam menyelesaikan masalah ini.
“Saya banyak terima aduan mengenai kegelisahan pedagang ini. Pemerintah harus hadir membantu,” ucapnya. (prb)
Editor : Desi
Baca Juga : Pemko Tanjungpinang Tak Perpanjang Kontrak Pasar Bincen






































