Pengamen Pukul Pemilik Salon
Tersangka HS diamankan Polisi

BATAM, SIJORITODAY.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria inisial HS (18). Merupakan pelaku pengeroyokan terjadi di Depan Salon Nagoya Newton, Blok G No. 10, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (21/2) kemarin.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ia menuturkan, bahwa motif tersangka HS karena tidak terima di usir korban. Saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban.

“Dari hasil penyelidikan kami, di ketahui pada saat itu tersangka HS juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem),” ucap Budi dalam rilis yang diterima Sijoritoday.com pada Rabu, (23/2).

Setelah kejadian berlangsung, pelapor bersama suaminya langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Lubuk Baja.

Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku HS dapat di amankan bersama barang bukti.

Penangkapan tersebut di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka. Ia menceritakan kronologi kejadian berawal pada Rabu, 5 Februari 2022 lalu.

Saat itu pelapor yang merupakan istri korban sedang beristirahat di lantai 2. Namun ia di kejutkan dengan suara keributan di lantai bawah dan mencoba melihat kondisi di bawah dari jendela.

“Saat itu si isteri korban melihat suaminya SA yang merupakan korban pengeroyokan dalam posisi terbaring karena di keroyok enam orang laki-laki tidak di kenal,” terangnya.

Saat itu kata istri korban, pelaku HS sedang melancarkan aksinya memukul punggung suaminya SA dengan balok kayu. Sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan dan menendang korban sehingga menyebabkan luka memar di kepala dan punggung belakang. (Bora)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here