ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Tentang RTRW dan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
Pengesahan kedua Ranperda itu dilangsungkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Anambas, Kamis (24/2/2022).

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri mengatakan, dua Ranperda itu sudah melalui berbagai tahapan.
Sebelum disahkan, Ranperda sudah melalui penyampaian rancangan kerja dan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.

Kemudian dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat alat kelengkapan DPRD yang tentunya melibatkan Pemkab Anambas.
Syamsil pun mengapresiasi seluruh Anggota DPRD yang terlibat aktif dalam pengesahan kedua Ranperda ini.
“Kami memberikan apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada Banpemperda yang telah menyumbangkan sebuah pemikiran yang kreatif lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang bersifat kebijakan dan strategis,” katanya.

Anggota Bapemperda DPRD Anambas, Yusli. Ys menerangkan, kedua Ranperda untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu di dukung oleh sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan.
“Akuntabilitas dan partisipatif untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Anambas, Abdul Haris mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Banpemperda atas disahkannya kedua Ranperda.
Haris menjelaskan, Ranperda RTRW Anambas Tahun 2021-2041 sudah melalui proses panjang dan dinanti masyarakat.
“Ranperda tentang RTRW telah mendapat persetujuan subtansi pada tanggal 10 Desember 2021,” tambahnya.
(Nuel)










































