
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 14 puskesmas yang ada di Bintan sudah mengembalikan kerugian negara dari kelebihan pembayaran insentif nakes dimasa pengendalian Covid-19 pada tahun 2020-2021.
Total keseluruhan keuangan negara yang berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mencapai Rp 2.163.428.582.
Pemulihan kerugian negara ini bukan datang begitu saja, ada kerja keras para penyidik Kejari Bintan dalam memulihkan uang negara tersebut. Semua bermula saat Kejari Bintan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop.
Alhasil, Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menanti duduk dibangku pesakitan untuk disidangkan.
Dari situ, 14 puskesmas lainnya yang ada di Bintan langsung ‘ketar-ketir’ takut bernasib serupa dengan Kepala Puskesmas Sei Lekop. Mereka pun membuat perjanjian dengan penyidik Kejari Bintan untuk mengembalikan uang yang merugikan negara tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya hari ini Kamis (24/2) total kerugian negara yang diverifikasi tim auditor sebesar Rp 1,9 miliar lebih sudah dikembalikan ke negara melalui Kejari Bintan.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pengembalian kerugian negara kedua sebesar Rp 1.439.514.100 ditambah pengembalian pertama sebesar Rp 504.560.000.
“Hari ini pengembalian kedua sisa dari kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1.439.524.100,” sebut I Wayan.
Jumlah tersebut masih kurang karena Puskesmas Teluk Sebong belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih. Namun, I Wayan mengatakan, pihak puskesmas meminta waktu untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Mengingat niat baik dari sejumlah puskesmas, masyarakat berharap agar masalah ini bisa segera selesai. “Tidak ada manusia yang luput dari salah. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk perbaikan kedepannya,” ungkap warga, Wanto. (oxy)






































