BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi I DPRD Bintan harus turun untuk menyelesaikan persoalan warga di Kecamatan Bintan Timur. Persoalan yang tengah hangat mengenai pengerukan (cut and fill) tanah wakaf diarea TPU Km 25 Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady menjelaskan jika persoalan pengerukan tanah wakaf yang menjadi kebutuhan umat ini harus segera diselesaikan. Apalagi, DPRD Bintan sudah menganggarkan untuk pembenahan beberapa infrastruktur TPU seperti paving blok, parit serta rumah untuk penjaga TPU.
“Karena ini menyangkut kepentingan umat, sehingga harus kita selesaikan. Apalagi, lahan TPU kita sudah sangat sempit dan harus segera di normalisasi lagi,” terangnya, Senin (7/3).

Politisi yang akrab disapa Gentong itu menambahkan, persoalan itu muncul karena adanya laporan dari salah seorang warga terkait aktifitas cut and fill di tanah wakaf tersebut.

Padahal kata dia, daerah diuntungkan sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan cut and fill. Namun kata Gentong, karena aduan tersebut sampai kepada penegak hukum, sehingga aktifitasnya dihentikan sementara waktu.
“Jadi kita segera minta kepada Pak Camat dan Pak KUA untuk segera mencari Nazhir, agar persoalan ini cepat selesai dan pembangunan bisa segera terlaksana,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatier menambahkan persoalan seperti ini. tidak boleh berlarut dan harus segera diselesaikan. Apalagi, ini menyangkut kepentingan umat.
“Ya carikan solusinya agar cepat selesai, kita diskusi hari ini untuk mencari solusi dan jalan keluarnya segera,” timpal Yatier.

Sementara itu, Zamzami, warga yang sempat dimintai klarifikasinya oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait aktifitas tersebut mengatakan jika dirinya hanya menerima pembuangan tanah dari pengerukan di lahan TPU tersebut.
Mengenai biaya kata dia, dirinya hanya bersedekah kepada yang mengerjakan sebab pekerjaan cut and fill tersebut dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.
“Kebetulan buang tanahnya dilahan saya, jadi saya hanya dimintai klarifikasi saja oleh polisi kemarin,” katanya.
Ditempat yang sama, perwakilan Bappenda Bintan menjelaskan jika dalam amanat Undang-Undang 41 tahun 2004 tidak mengharuskan menarik pajak dari kegiatan cut and fill yang berada diarea tanah wakaf.
“Kalau kita menarik pajak, tentu menabrak aturan yang ada. Makanya kita tidak menarik pajak kegiatan tersebut,” kata pegawai Bappenda Bintan. (oxy)









































