PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Sidang kasus korupsi oksigen di RSUD Rokan Hulu (Rohul) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).
Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Dahlan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang, terlihat dua saksi ahli Jupri Antoni dan Gito Erwinsyah secara bergiliran menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Kepada Antoni, Dahlan menanyakan apakah keabsahan perusahaan rekanan dalam pengadaan oksigen di RSUD Rohul.
Kepada Hakim Dahlan, Antoni menyebutkan bahwa tidak perusahaan belum ada namun kontrak di buat dan boleh mengikuti tender.
“tidak boleh” kata Antoni.
JPU juga menanyakan proses tender kontrak pengadaan oksigen di RSUD Rohul yang tanpa ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Antoni menuturkan bahwa hal itu di perbolehkan karena RSUD Rohul sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
“Boleh , sebab sudah ada BLU, karena BLU sama juga fungsinya dengan PPK,” tambahnya.
(Khairuddin)
Editor : Nuel







































