TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bagi masyarakat yang sudah mengikuti vaksis dosis dua, tidak perlu tes antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
Hal ini pun di sambut baik warga. Di nilai mengurangi beban biaya dan juga mempersingkat dokumen yang perlu di siapkan.
Hal ini dikatakan salah satu penumpang melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Dimas. Menjadwalkan perjalanan dari Tanjungpinang menuju Yogyakarta namun transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (10/3).
“Sudah di berlakukan aturan tersebut, saya tidak perlu lagi menunjukan bukti tes antigen dengan status negatif,” ucapnya.
Terkait kebijakan ini, Dimas menilai ada dua sisi. Pertama keuntungannya proses administrasi lebih mudah. Serta tidak perlu ke luar dana mengikuti tes Antigen tentunya.
Meski demikian, ia juga merasa dilema sebab tidak bisa memastikan bahwa semua orang di sekelilingnya tidak terpapar virus Corona.
Ia pun menuturkan, apapun kebijakan pemerintah tentu di ikuti. Serta tetap menerapkan Prokes sesuai ketentuan berlaku.
Penumpang perjalanan lainnya, Suratman mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Mengurangi biaya perjalanan.
“Menurut saya bagus juga penerapan ini. Secara berlahan mudah-mudahan masyarakat bisa berdampingan dengan kondisi sekarang. Terpenting tetap Prokes saat di luar rumah,” tuturnya.
Sebelumnya Eksekutif General Manager (EGM) Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan, sudah memberlakukan aturan penumpang tidak perlu antigen.
Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini di berlakukan menyusul terbitnya surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak di wajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
“Jadi bagi masyarakat harus dipastikan sudah mengikuti vaksin dosis kedua,” tuturnya. (helen)
Editor : Liza








































