Pemko Tanjungpinang
Zulhidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pada tahun 2019 lalu, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PUPR mengaspal jalan di kawasan Bintan Center.

Proyek senilai Rp 5,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu digunakan untuk memperlebar jalan dan drainase.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Trial Botama Perkasa dengan konsultan pengawas PT Asterix Anugrah.

Diketahui, jalan dan drainase kawasan Bintan Center belum menjadi aset Pemko Tanjungpinang karena belum ada serah terima Fasilitas Umum (Fasum) dari pengelola.

Belum adanya serah terima Fasum ini dibenarkan oleh Kadis Perkim Jasman melalui Kabid Perkim Zuhenny bulan lalu.

Zuhenny menuturkan, serah terima Fasum terhambat akibat belum adanya regulasi berupa Perda yang mengatur serah terima Fasum kawasan perdagangan.

Kendati demikian, Zuhenny membenarkan bahwa pengelola Pasar Bintan Center yakni PT. Bintan Bestari yang juga anak perusahaan Sinar Bahagia Grup telah mengajukan serah terima Fasum ke Dinas Perkim tahun kemarin.

“Penyerahan belum di verifikasi,” katanya, Senin (14/2/2022).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, jalan kawasan Bintan Center telah masuk dalam draf SK Jalan Kota meskipun belum ada serah terima.

“Pada faktanya jalan itu sudah dipakai sebagai fasilitas umum dan sudah masuk dalam draf SK jalan kota serta sudah di laksanakan pembangunannya (aspal) oleh developer pada tahap pertama,” ungkapnya .

Sebenarnya perusahaan sudah menyerahkan itu secara tertulis, lanjut Zulhidayat. Tapi belum bisa di terima karena regulasinya belum ada untuk wilayah perdagangan dan jasa.

“Pada prinsipnya karena statusnya sudah dipakai oleh masyarakat dan menjadi jalan umum, serta mempertimbangkan manfaat yang lebih besar makanya kita lakukan perbaikan,” jelasnya, Selasa (8/3/2022).

“Sebenarnya sejak dua tahun lalu sudah kita survey, dari sebelum tahun 2019 pihak developer telah menyerahkan secara tertulis hanya saja belum bisa kita catat sebagai aset Pemko, kalau tidak segera dilakukan pemeliharaan oleh pemerintah jika ada suatu musibah kita susah juga jadinya,” tambah Zul sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2019 dilakukan pemeliharaan Jalan dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Tapi yang jelas penggunaan dana DAK itu tidak bisa sembarangan sudah ada verifikasi dahulu oleh tim dari pusat, karena salah satu (syarat.red) dia sudah masuk dalam aplikasi dan draf SK jalan kota artinya jalan umum yang di pakai oleh masyarakat. Baru bisa menggunakan dana DAK itu,” pungkas Zulhidayat.

Diketahui, Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa tengah di bahas di DPRD Kota Tanjungpinang.

“Fasilitas umum seperti jalan, drainase dan lainnya itu mereka pernah mengajukan, untuk serah terima tapi karena itu adalah kawasan perdagangan dan jasa belum ada aturannya, itu sedang di bahas di DPRD,” tutupnya.

(Misbach)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here