
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan perusahaan minyak hingga Rp 6,8 miliar.
Kasus yang ditangani Polda Kepri itu sudah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (10/3) malam kemarin.
Ke-17 tersangka diantaranya Ahmad Riski (28), Andi Gustialdi (30), Audi Andika Laluraga (23), Awaluddin (25), Firdan Rachman Setiawan (23), Joni Aswan (44), La Igo La Tea (26), Ruslan Fahri (31), Sutanto Gego (29), Suwardi (37), Yakobus Mamata (33), Wahyu Gunawan (40), Iyus Rustandi (30), Sugeng Riyadi (40), Anrian (30), Herdianto Luneto (44) serta Kamasri (40).
Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa menjelaskan, ke-17 tersangka itu dilaporkan perusahaan tempat mereka bekerja karena diduga melakukan penggelapan minyak Fame milik perusahaan.
Sehingga, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 6,8 miliar dari perbuatan para tersangka.
“Semalam (Kamis) tahap II dari Polda Kepri, tahanan sementara kita titipkan di Rutan Polres Bintan,” ungkapnya.
Modusnsya, para tersangka mengambil minyak fame sebanyak 3 kali dengan jumlah minyak 401 kilo liter (KL). Dari perbuatan para tersangka, perusahaannya merugi Rp 6,8 miliar.
Mustofa mengatakan, penyidik Kejari Bintan akan segera menyelesaikan perkara tersebut untuk segera disidangkan. “Dalam waktu 1 hingga 2 Minggu ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk penyidangan,” ungkapnya. (oxy)









































