TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Sirajudin Nur angkat bicara soal dugaan pencari suaka yang bekerja di Subcont PT. BAI.
Sirajudin menegaskan, kecolongan ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal ini Disnaker Kepri.
“Seharusnya ini tidak boleh terjadi mengingat secara aturan, semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan TKA nya,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Politisi PKB ini pun meminta agar Disnaker mewajibkan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) melaporkan kebutuhan tenaga kerja asing secara berkala.
Selain itu, Disnaker juga perlu untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja asing dan menindak perusahaan yang melanggar.
“Setiap perusahaan PMDN maupun PMA yang beroperasi di Kepri perlu menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja asingnya, agar pemerintah bisa dengan mudah melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sijori Today berhasil menghimpun informasi yang menyebut adanya tiga pencari suaka yang bekerja secara ilegal di PT. BAI.
Ketiga pencari suaka ini bekerja secara harian dengan kisaran upah Rp 100.000 per harinya.
Kuat dugaan, ketiga pencari suaka dipekerjakan tanpa mengantongi izin tertulis dari kementrian terkait berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
(Nuel)










































