TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial DR pelaku pemerasan dan ancaman terhadap seorang perempuan melalui media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku berhasil diringkus di Jalan Kepodang, Kota Tanjungpinang.
Harahap menjelaskan, pada 8 Maret 2022, dengan menggunakan akun Instagram Yuda.buya, pelaku mengirimkan video asusila antara korban berinisial PW dengan mantan suaminya ke akun Instagram dan WhatsApp milik korban.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 4 juta agar video tersebut tidak disebarkan ke grup media sosial.
“Dari hasil introgasi awal pelaku DR mengakui telah melakukan tindak pidana Penyebaran Pornografi dan atau Kesusilaan dan atau Pemerasan/pengancaman,” kata Harahap, Rabu (16/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat ( 4 ) jo Pasal 27 ayat 4 UU 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 29 UU RI 24 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(Misbach)
Editor: Nuel









































