
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Ketiganya berinisial KAF, RMY serta FM.
Polisi meringkus ketiganya saat berada di seputaran pelantar KUD Tanjungpinang. Aksi mereka sempat terekam kamera pengawas (CCTv) di rumah korban.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, anggotanya berhasil meringkus ketiga tersangka curanmor berkat penyelidikan anggotanya. Berawal dari rekaman CCTv, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Saat di tangkap tersangka pertama yaitu FM dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polsek Bintan Timur, Sabtu (26/3).
Dari penangkapan itu sambung Tidar, anggotanya kembali mengamankan tersangka lainnya. Dari pengungkapan itu, Ia mengatakan, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor.
“Ada tersangka dan dua unit sepeda motor yang kita limpahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKPnya berada di wilayah Tanjungpinang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (oxy)
Editor : Riandi










































