BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kisah pilu datang dari seorang bayi berusia 1 bulan yang kini dirawat dan dijaga oleh kakaknya yang masih berusia 8 tahun. Selama hampir 1 bulan, bayi malang itu tak lagi mendapatkan asupan ASI dari sang ibu.
Ibunya, Nopriani (31) yang ditangkap bersama sang suami Alamsyah (44) karena melakukan pencurian dibeberapa pertokoan di Tanjungpinang dan Bintan itu masih harus berurusan dengan hukum.
Kasus itu sudah tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3) siang.
Dalam kesempatan wawancara dengan tersangka Nopriani, ibu tiga anak itu tak kuasa membendung airmatanya. Ia terus menangis menceritakan nasib anak-anaknya terutama yang baru ia lahirkan kepada sejumlah awak media.
Nopriani menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Ia bercerita jika dirinya sempat cekcok dengan sang suaminya sebelum berangkat dari kosannya menuju Bintan untuk melakukan aksinya.
Istri kedua Alamsyah itu sempat menolak keras ajakan sang suami, namun dirinya tak dapat berbuat banyak lantaran anak-anaknya. “Emang kau tega lihat anak-anak kesusahan, kau tak usah kerja,” ucap Nopriani menirukan kata-kata suaminya kala itu.
Meski bertentangan dengan hatinya, Nopriani tak tega melihat kondisi anak-anaknya. Sebelum berangkat, Nopriani pun berpamitan dengan anak sulungnya untuk pergi sebentar.
Nopriani dan Alamsyah pun bertolak menuju Bintan dengan menggunakan Kapal Roro. Setibanya di Tanjunguban, Alamsyah pun beraksi dengan menyatroni salah satu toko di Tanjunguban, namun aksi jahatnya ketahuan.
Nopriani semakin ketakutan, dirinya pun langsung mengajak sang suami mengurungkan niatnya dan kembali pulang ke kos-kosannya. Namun lagi-lagi, sang suami bersikeras dan malah mengajak istrinya menuju Tanjungpinang.
“Waktu ketahuan saya bilang, sudah kita pulang saja atau turunkan saya disini (Tanjunguban-red). Tapi dia (Suaminya) bekeras,” ujarnya.
Hati dan perasaannya yang ketakutan, Nopriani hanya bisa pasrah saat suaminya melakukan aksi pencurian di beberapa toko di Tanjungpinang. Tak tanggung-tanggung, setelah berhasil mencuri pakaian di beberapa toko di Tanjungpinang, dalam perjalanan pulang keduanya pun sempat mencuri di salah satu swalayan di Kecamatan Toapaya.
Nopriani hanya ketakutan di dalam mobil saat suaminya beraksi, Ia was-was jika aksi suaminya akan ketahuan. Keduanya pun pulang dengan beberapa barang curian. Setibanya di pelabuhan Roro Tanjunguban, kedua tersangka diringkus kepolisian.
Hati Nopriani semakin hancur setelah tertangkap bersama suauminya, Ia mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya.
Beberapa Minggu menjalani pemeriksaan intensi di Satreskrim Polres Bintan, Nopriani mendapat kabar jika anak bungsunya yang berumur sebulan lebih tengah sakit.
Perasaan dan pikirannya bercampur aduk, Nopriani tak membayangkan nasib anak-anaknya. Sepanjang menceritakan kisahnya itu, airmata Nopriani terus menetes menceritakan nasib anak-anaknya yang masih kecil-kecil.
“Selama proses ini, saya tak bisa memberikan anak saya ASI. Sekarang lagi sakit-sakitan,” ungkapnya.
Nopriani pun berharap ada belas kasih agar dirinya mendapatkan kesempatan kembali untuk menjaga dan merawat anak-anaknya serta bisa memberikan ASI kembali si bungsu.
Dirinya mengaku hanya diajak sang suami dengan sangat terpaksa, bahkan dirinya selalu dihantui rasa ketakutan saat menemani sang suaminya melakukan aksi kejahatan. Bila diberikan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan anak-anaknya, Nopriani berjanji tidak akan mau mengulangi perbuatannya lagi.
Kejaksaan Agung saat ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah hukum dengan melakukan Restorative Justice (RJ). Upaya ini dilakukan dengan pertimbang-pertimbangan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana menjelaskan jika pihaknya akan mengajukan Restorative Justice dengan tersangka Nopriani. Syarat-syarat yang diperlukan mulai dilengkapi.
Mulai dari kesepakatan damai dengan para korban serta catatan hukum tersangka yang ternyata memang baru pertama kali terlibat aksi kriminal termasuk pertimbangan kemanusiaan lainnya. Syarat-syarat itu akan diajukan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.
“Saat ini, dia punya anak bayi usia 1 bulan yang memang harus mendapatkan asupan ASI dari ibunya. Pertimbang-pertimbangan ini yang kita ajukan agar bisa penanganan secara Restorative Justice,” ungkap I Wayan.
Usai mengajukan permohonan RJ kepada Kejagung, nantinya ada waktu 14 hari untuk mendapatkan persetujuan dari Kejagung. Kalaupun nanti tidak mendapatkan persetujuan, Kejari Bintan akan melakukan upaya lain.
“Nanti akan kami bantu karena pertimbangan kemanusiaan. Semoga saja persetujuannya cepat dan bisa segera kita eksekusi,” katanya. (oxy)
Editor : Riandi