KUANSING, SIJORITODAY.com – Sungguh tega, Indra Ningsih Als Neneng (41), merelakan putri kandungnya inisial TS melayani sang suami Syaifulah alias Syaiful (45) yang merupakan bapak tirinya.
Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasatreskrim Polres (Kuansing) AKP Boy Marudut Tua SH mengatakan, aksi bejat ini sudah terjadi berkali kali.
Berdasarkan data diberikan, terakhir aksinya dilakukan pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Semua aksinya dilakukan di kediaman pelaku di Desa Geringing Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Riau.
Boy menuturkan Ts adalah putri kandung Neneng. Sementara Syaiful adalah suami baru Neneng atau ayah tiri Ts saat ini.
Informasinya, antara Syaiful dan neneng baru menikah lima bulan terakhir ini.
Di jelaskan Boy, aksi berawal dari Syaiful yang mengajak Neneng melakukan hubungan badan. Neneng belum bisa melakukan dengan alasan lagi sakit.
“Kemudian, Neneng malah menyuruh buah hatinya Ts menggantikan melakukan hubungan badan dengan Syaiful. Korban (TS) sempat melawan tetapi sang ibu malah memukuli dan mengancam akan di usir keluar dari rumah,” ucap Boy.
Atas perbuatan tersebut, Pasutri ini harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
Mereka di jerat dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Sartika
Editor : Liza













































