
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tercatat 41 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Tanjungpinang terancam gagal berangkat.
Hal ini mengacu peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Ada beberapa aturan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Salah satunya yakni usia maksimal jamaah adalah 65 tahun.
Kasi penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Tanjungpinang Muhammad Zikriansyah menuturkan, dari 228 data CJH di tahun 2022, 41 orang diantaranya sudah berusia di atas 65 tahun.
“Kami data 41 orang CJH masuk usia di atas 65 tahun. Secara total keseluruhan 228 orang CJH. Terkait aturan ini, kami memang belum terima secara resmi,” paparnya, Selasa (12/4/2022).
Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait pembatasan usia jamaah ini.
“Tunggu jawaban dari pusat terkait aturan pastinya. Informasinya hal ini diberlakukan karena wabah Corona belum berakhir,”paparnya.
Selain harus berusia di bawah 65 tahun, CJH diwajibkan sudah memperoleh vaksin tiga kali serta memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 saat akan berangkat.
“Mendapatkan tiga kali vaksin atau sudah booster yang diakui Pemerintah Arab Saudi, tes PCR, itu aja yang paling pokok,” imbuhnya.
“Untuk biaya belum ditentukan komisi 8, setahu saya senilai Rp45 juta secara nasional. Namun per daerah berbeda harga, yang pasti lebih meningkat di tahun sebelumnya,” tambahnya
Sebelumnya pihak Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai satu juta orang melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (9/4/2022).
Penulis : Helen
Redaktu : Liza







































