
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menghentikan penuntutan terhadap terhadap tersangka penipuan arisan online berinisial RKR.
Penuntutan dihentikan setelah Penuntut Umum Alvin Dwi Ananda menerima berkas perkara tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Anambas.
Roy menuturkan, tersangka RKR memenuhi syarat restorative justice yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kondisi tersangka yang memiliki bayi lima bulan dan masih menyusui turut menjadi pertimbangan Jaksa.
Diketahui, tersangka RKR dan korban saling bersepakat untuk berdamai, Kacabjari Roy pun menerbitkan surat perintah penunjukan fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.
Dibantu fasilitator dan tokoh agama, tersangka menyatakan kesanggupannya untuk menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian serta mengganti kerugian korban.
Kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi Korban.
Roy pun turut mengapresiasi para korban, tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mendorong langkah restorative justice.
Ia optimis, restorative justice akan menghilangkan stigma di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Perdamaian berjalan dengan lancar, terima kasih atas dukungan tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan tersangka,” ucapnya. (*)
Editor: Nuel







































