Pelanggan PLN, Sipa saat mendatangi Kantor PLN Karimun, Selasa (28/7/206). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pelanggan PLN didampingi Ketua DPD KPK-Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi mendatangi Kantor ULP PLN Karimun Sei Ayam, Kecamatan Karimun, Selasa (28/7/2026).

Warga Sei Lakam RT 02, RW 02 No. 39, Sipa yang juga merupakan pelanggan PLN tersebut mempertanyakan terkait pencabutan NCB pada meteran miliknya oleh petugas Vendor PLN secara arogan.

Dikatakan Sipa, bukan masalah pemutusannya, namun ia merasa tersinggung dengan perkataan petugas yang seolah-olah menantang.

“Ya, ini saya putuskan bapak (pelanggan-red) maunya apa?, disampaikan dengan nada arogan, perkataan macam ini sebenarnya tak pantas!,” katanya.

Ia pun meminta Pimpinan ULP PLN Karimun untuk menegur dan memberikan sanksi tegas kepada petugas Vendor PLN di lapangan yang berwatak arogan dan melontarkan perkataan kasar kepada pelanggan.

“Saya harap perlakuan ini diberi sanksi tegas, bila perlu diberhentikan,” pinta Sipa.

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Tim Bidang Pelayanan Pelanggan, Daim akan mengevaluasi petugas Vendor PLN yang tidak beretika dalam bertutur kata kepada para pelanggan.

“Yang bersangkutan akan kita panggil dan kita akan kasih peringatan tegas,” tegasnya.

Untuk menghindari agar tidak terjadi konflik atau berdebatan petugas vendor PLN di lapangan dengan para pelanggan PLN di Karimun, pelanggan diminta membayar tepat waktu.

“Kita beri senggang waktu pembayan dari mulai tanggal 1 hingga 20, lewat tanggal kita berlakukan sanksi pencabutan NCB atau pemutusan sementara,” ujarnya.

Ketua DPD-KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi meminta pihak PLN bekerja secara proposional dan menghargai pelanggan.

“Jangan berbuat perkataan yang arogan hingga menimbulkan ketersinggungan para pelanggan PLN di Kabupaten Karimun,” pintanya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here