Direktur CV Elok Juo, Ledi Oktora saat menggunkan baju tahanan

KUANSING, SIJORITODAY.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan Direktur CV Elok Juo, Ledi Oktora sebagai tersangka.

Dugaan korupsi mark up pengadaan alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) tahun 2018. Senilai Rp4, 3 Miliar lebih.

Tersangka Ledi Oktora langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Lapas Teluk Kuantan.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH, melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat MH saat dikonfirmasi mengatakan, kerugian negara akibat mark up itu berjumlah sekitar Rp2 miliar lebih.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian.

“Kerugian negara senilai Rp2 Miliar lebih. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank tersangka. Kita ke depan juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian,” terangnya.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Penetapan Ledi Oktora sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan dua kali pemanggilan. Tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

Usai kedua pemanggikan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan, Selasa 12 April 2022.

Pihak Kejari Kuansing melakukan pemanggilan ketiga dan menetapkan Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo sebagai tersangka usai pemeriksaan.

“Sudah dinaikkan tahap penyidikan saat kita memanggil tersangka yang kedua. Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga langsung kita tetapkan tersangka,” ucap Imam.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak Rp1 Miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,370.000.000. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2018.

Penulis: Sartika
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here