Hamili Gadis 17 Tahun
Pelaku inisial Y di bawa ke kantor polisi atas laporan menghamili kekasihnya usia 17 tahun.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Seorang pemuda di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak berwajib usai menghamili kekasih yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan, berdasarkan keterangan diduga korban sudah hamil lima bulan.

Hal ini disampaikan saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (19/4/2022).

“Orang tua korban sebagai pelapor mendapati anaknya yang masih duduk di bangku SMA tampak lebih besar dari biasanya. Merasa curiga, orang tua korban membeli tespack untuk mengecek,” jelas Awal.

Dari hasil tes, didapati bahwa korban positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan pacar dari anaknya berinisial Y (22) tahun ke Kantor Polisi.

“Saat di datangi Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan dilakukan interogasi Y mengakui perbuatannya dan kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Harahap.

Kini proses pemeriksaan masih berlanjut.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here