Cukup Antigen
Rombongan pertama Wisman Singapura tiba di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi Bintan, Jum'at (25/2/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satgas Penanganan Covid-19 kini kembali melonggarkan persyaratan kunjungan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia khususnya Kepulauan Riau.

Terbaru, PPLN atau wisatawan mancanegara (Wisman) tidak diwajibkan tes PCR, cukup dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, Wisman juga diperbolehkan untuk memilih opsi lain seperti tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Wisman yang ingin berkunjung ke Kepri juga harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjend TNI Suharyanto mengatakan, kelonggaran syarat kunjungan merupakan hasil rapat kabinet pada Senin (18/4/2022) kemarin.

“Menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun 1×24 jam atau negatif PCR kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan,” katanya sebagaimana dikutip dalam dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Perjalanan luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Wirya Putra Silalahi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang melonggarkan persyaratan kunjungan bagi para Wisman.

Wirya menuturkan, selama ini, minat Wisman Singapura berkunjung ke Kepri cukup rendah karena mahalnya biaya tes PCR di Singapura yang mencapai SGD 95 atau Rp 950.000.

Politisi Nasdem ini pun optimis, jumlah kunjungan Wisman akan meningkat berkat kelonggaran persyaratan kunjungan Wisman ini.

“Kita menyambut dengan gembira kebijakan pemerintah yang baru, yang hanya mensyaratkan antigen 1×24 jam,” tambahnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here