
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini setahun lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Apri Sujadi divonis 4 tahun penjara.
Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang meminta hak politik Apri Sujadi dicabut.
Majelis Hakim berpendapat, kasus Apri Sujadi itu tidak berkaitan langsung dengan jabatan politiknya.
”Karena itu tuntutan terhadap pencabutan hak politik harus dikesampingkan,” kata Hakim Ketua Riska Widiana saat membaca vonis Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022).
Hakim juga tidak menghukum Apri Sujadi untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 2,65 Miliar lebih.
Sebelum membacakan putusan, hakim mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dilakukan Apri Sujadi dalam menyalahgunakan wewenangnya yang merugikan negara berupa politik balas jasa pada tim suksesnya saat maju sebagai Bupati Bintan bersama Dalmasry Syam sebagai Wakil Bupati.
”Diantaranya, mengangkat Azirwan sebagai kepala BP Kawasan FTZ Bintan yang pada akhirnya mundur. Padahal Apri Sujadi tahu, Azirwan merupakan terpidana korupsi yang ditangkap KPK dan telah dihukum,” ujarnya.
“Terdakwa Apri Sujadi juga mengangkat M Saleh Umar yang merupakan bendahara tim sukses Apri-Dalmasry sebagai ketua BPK FTZ Bintan. Sesuai dengan permintaan M Saleh Umar sebelumnya,” sambung Hakim Anggota.
Terkait perhitungan kerugian oleh ahli BPKP Majelis Hakim menyatakan tidak dapat dijadikan tolak ukur. Karena BPKP menyebutkan, ada kerugian negara tahun 2017 tapi tidak dapat dirincikan oleh auditor BPKP ketika dihadirkan ke persidangan.
“Karena itu penetapan kerugian negara oleh BPKP harus dikesampingkan karena memakai PMK tahun 2012. Dalam hal ini, majelis hakim sependapat dengan ahli yang diajukan terdakwa, bahwa kerugian negara harus riil.” tegasnya.
Namun untuk perhitungan negara pada tahun 2018, Majelis Hakim sepakat dengan ahli BPKP Kepri senilai Rp 207 Miliar.
Sementara itu, Apri Sujadi dan penasihat hukum nya meminta waktu sepekan untuk pikir-pikir.
”Kami pikir-pikir dulu yang mulia.” pungkas Apri Sujadi.
Penulis : Misbach
Editor : Nuel












































