
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus eks Bupati Kuansing, Andi Putra, Kamis (21/4/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan seperti Sutrilwan Eks Kepala BPN Kampar, Ibarahim Dasuki dari BPN Kuansing, Irwan Nazir Kabag di Pemkab Kuansing.
Kemudian ada Agus Mandar eks Pjs Setda Kuansing, Mardansyah Plt DPMPTSP Kuansing, Andri Maliki staff umum Pemkab Kuansing, Frank Wijaya komisaris PT Adimulia grup.
Diakui oleh Frank Wijaya, PT Adi Mulyo Agro Lestari pernah memberikan dana Rp 150-200 juta kepada Andi Putra melalui Sudarso untuk kampanye pencalonan di Pilbup Kuansing.
Pada pertengahan Bulan September 2021 Andi Putra butuh uang dan diberikan di akhir Bulan September.
Saat ditanya Jaksa Penuntut KPK latar belakang pemberian uang tersebut saksi tampak berkilah dalam memberikan jawaban.
Dijelaskan Frank Wijaya, waktu itu ada permasalahan di dua desa yang belum mendapat plasma.
“Karena kedua desa tersebut minta lahan perusahan maksud saya ke Sudarso agar minta bantu ke Bupati agar dapat diselesaikan,” katanya.
Dalam persidangan juga tampak sepertinya Frank Wijaya lupa dan tidak tahu saat dicecar pertanyaan, bahkan untuk mengingatkan kembali ingatannya Jaksa KPK membuka chat WhatsApp pembicaraan saksi dengan Sudarso.
Penulis: Khairuddin
Editor : Nuel











































