Terdakwa RE saat diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Seorang pria berinisial RE kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dugaan menyetubuhi anak gadis pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, orang tua pihak perempuan mendatangi Polres Tanjungpinang karena mendapati anaknya disetubuhi pacarnya.

Ia menuturkan, kejadiannya, Kamis, 28 April 2022 Pukul 08.30 WIB. Ketika suami pelapor bernama Hasmi akan membangunkan korban bernama (L).

Kemudian suami pelapor mendobrak pintu kamar korban karena tidak bisa di buka, saat kamar terbuka didapati korban bersama dengan tersangka di dalam kamar.

“Pelapor menemukan kondom di bawah tempat tidur korban,” ujarnya, Sabtu (14/5).

Pelaku RE mengaku akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban (L).

“Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban, pelaku mengaku akan bertanggungjawab untuk menikahi korban,” jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan pelaku di giring ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Sat reskrim Polresta Tanjungpinang.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here