Ing Iskandarsyah, mantan Anggota DPRD Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Mantan Anggota DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyebut ada unsur politik di balik belum kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Iskandarsyah menjelaskan, RUU ini sudah mulai bergulir sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, rancangan masih bernama RUU Provinsi Kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan itu kan sebenarnya tukar nama dari RUU Provinsi Kepulauan yang dimulai sejak zaman SBY,” katanya, Jum’at (20/5/2022).

Karena tidak kunjung dieksekusi, RUU ini pun diambil alih dan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di tahun 2020.

Setahun berselang, RUU masuk dalam Prolegnas tahun 2021 dengan nomor urut 32 namun belum disahkan.

RUU Daerah Kepulauan diyakini ampuh meningkatkan pembangunan infrastruktur, kesejahteraan, dan meminimalisir disparitas di daerah kepulauan.

“Jangan sampai hanya wacana politik, walau kita nggak bisa memungkiri kalau dalam suatu Undang-Undang ada unsur politik,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri itu menjelaskan, RUU ini didukung oleh 8 Provinsi seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Di DPR, 8 Provinsi ini hanya memiliki wakil 49 orang atau tidak sampai 10 persen dari total kursi. Jumlah perwakilan yang sedikit pun tidak bisa berbuat banyak.

Selain itu, rancangan ini juga menambahkan ketergantungan daerah terhadap APBN, sebab salah satu isi RUU ada tambahan dana transfer minimal 5 persen ke tiap-tiap Provinsi kepulauan.

Penambahan dana transfer ini pun mendapatkan penolakan dari Provinsi lain yang tidak berbentuk kepulauan.

“Saya tidak begitu tertarik dengan RUU Daerah Kepulauan, karena itu nggak mandiri. Sehingga orang (DPR) nggak akan mau,” jelasnya.

Kendati demikian, Iskandarsyah mendorong agar Gubernur dan Anggota DPRD dari 8 Provinsi itu menemui Presiden Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua partai politik agar RUU segera disahkan. Apalagi, tahun 2022, RUU tersebut kembali masuk menjadi Prolegnas prioritas.

“Perlu lobi-lobi tingkat tinggi, pimpinan partai. Gubernur dan Anggota DPR Dapil daerah tersebut harus bertemu Presiden dan pimpinan partai,” tuturnya.

Jika gagal, Iskandarsyah meminta Pemprov Kepri melobi pusat agar Kepri menjadi kawasan khusus ekonomi melalui pelimpahan wewenang.

Ia optimis, usulan ini akan disambut pusat karena tidak akan membebani APBN. Selain itu, pelimpahan wewenang akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri melalui retribusi perizinan.

“Saya lebih cocok pelimpahan wewenang aja agar daerah itu mandiri. Kalau di Jakarta, kendaraan jadi sumber PAD mereka, kalau kita ya kapal-kapal. Misalnya izin kapal 0-500 GT menjadi kewenangan Provinsi,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Komisi II, Wahyu Wahyudin juga getol agar Pemprov Kepri mendesak pusat segera membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan.

Wahyu pun berulangkali menegaskan bahwa DPRD siap dilibatkan untuk melakukan lobi ke pusat soal percepatan pengesahan RUU tersebut.

“Saya berulangkali sampaikan, pak Gubernur libatkan lah kami. Kami juga punya perwakilan di DPR sana,” pintanya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here