BATAM, SIJORITODAY.com – Masyarakat Kota Batam tergabung dalam Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat melarang sapi dan kambing masuk ke Kota Batam.
Hal ini disampaikan salah seorang penyediaan hewan kurban, Mustofa saat audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (19/5).
“Kepada siapa lagi kami mengeluh mengenai kebijakan ini, jika bukan kepada wakil rakyat yang ada di Kota Batam,” terang salah seorang warga ikut rapat, Mustofa.
Kondisi saat ini, pihak Kantor Karantina Kuala Tungkal menyetop sapi dan kambing yang akan dikirim ke Kota Batam.
Penghentian pengiriman sapi dan kambing ke Kota Batam mencegah adanya penyakit penular pada hewan tersebut.
Kebijakan baru diterima penyedia hewan untuk Kurban.
Pihaknya berharap anggota DPRD Kota Batam membantu persoalan yang dihadapi warga, khususnya m penyedia hewan Kurban.
Kebutuhan sapi dan kambing menjelang Idul Adha berkisar 3.500 ekor sapi dan 18 ribu ekor kambing.
Kondisi saat ini, Kota Batam bukanlah daerah penghasil hewan tersebut, kebutuhan sapi dan kambing didatangkan dari luar daerah yakni Sumatera dan Jawa.
“Sekarang sapi dan kambing saat ini ditahan di Kuala Tungkal, Riau tidak diperbolehkan masuk ke Batam,” terang Mustofa.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyatakan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan mendukung kebijakan yang dilakukan pemerintah jika bertujuan lebih baik
Hal ini dilakukan agar menghindari penyebaran penyakit hewan kuku dan lainya.
Meski demikian, ia meminta pemerintah jangan kaku. Harusnya ada aturan yang mengikuti. Misalnya, setiap hewan yang didatangkan wajib kondisi sehat dan bebas virus.
“Daerah kita bukan penghasil atau peternak. Hati-hati wajib akan tetapi tak boleh kaku. Untuk mendatangkan hewan ternak agar lebih selektif ditetapkan oleh instansi terkait bebas dari penyakit kan bisa, ” terang Cak Nur.
Biasanya kebutuhan dan kepentingan jelang Hati Raya Idul Adha sejak tahun 2020, 2021 sekitar 2.000 ekor sapi dan belasan ribu, kambing.
Ekonomi saat ini sudah membaik dan pandemi sudah melandai. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang kaku tentu akan menghambat mendatangkan hewan Kurban.
“Teknisnya teman-teman eksekutif dipadukan dengan kebijakan lokal. Pihaknya akan terus memfasilitasi kepentingan masyarakat.
Upaya pembudidayaan sendiri hewan di Kota Batam belum ada dilakukan dan tentunya lokasi dan lahan sangat dibutuhkan. Di Kota Batam ada agro pertanian yg dikelola BP Batam. Kami akan terus mendorong agar Batam bisa menghasilkan hewan ternak sapi, kambing dan lainya,” paparnya.
Ia menuturkan, kekhawatiran pemerintah terkait penularan penyakit hewan yakni PMK ini perlu diantisipasi dan dicari jalan keluarnya.
Bukannya menyetop kedatangan hewan tersebut di wilayah ini.
Sebelum Pandemi Covid-19 kebutuhan rutin di Kota Batam, pangsa pasar sebesar 30 persen. Kambing 15-18 ribu kebutuhan.
Diperkirakan 80-100 ekor per minggu di Sei Temiang.
Pihak DPRD Kota Batam akan membuat rekomendasi atas kegelisahan masyarakat, pengurus masjid dan pedagang hewan di Kota Batam terkait pasokan hewan qurban di Kota Batam. (*/red)
Editor: Liza