TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mewajibkan perusahaan luar yang beroperasi di Kepri segera membuka kantor cabang di Kepri.
Itu ia sampaikan usai menghadiri rapat paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2021 di Kantor DPRD Kepri, Jum’at (20/5/2022).
“Semua usaha apapun kita wajibkan mereka berkantor cabang di Kepri,” katanya.
Bupati Bintan dua periode itu menuturkan, kebijakan ini untuk membuka lapangan kerja baru.
Ansar optimis, lapangan kerja baru akan menambah penerimaan APBD Kepri melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh).
Selama ini, DBH PPh hanya dinikmati Provinsi DKI Jakarta sementara wilayah operasi perusahaan berada di Kepri.
“Ini upaya agar PPH 21 nya masuk ke kas daerah. Selama ini kegiatannya di sini, masuknya ke DKI,” tambahnya.
Penulis: Nuel