Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang dan Ketua PKK Tanjungpinang Agung menjadi saksi nikah peserta nikah massal.

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY. com – Tercatat 10 pasangan pengantin di nikahkan secara masal. Di gelar di Hotel Comforta, Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).

Ini merupakan program Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

Kadis DP3APM Tanjungpinang, Rustam mengatakan, sebelumnya ada 16 orang yang mendaftar, namun hanya 10 orang yang lulus verifikasi untuk program tersebut.

Dituturkannya, pasangan yang layak ini harus di lengkapi dengan bukti bahwa mereka memiliki surat yang lengkap meski surat nikah siri ataupun surat cerai, kemudian memiliki status yang jelas.

Verifikasi ini juga di lihat pihak Kemenag dan KUA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Dari 10 pasang ini, peserta yang tertua berusia 52 tahun dan yang termuda kini 23 tahun,” ucap Rustam.

Menurutnya, masih banyak masyarakat belum di nikahkan secara negara dan agama.

“Nikah secara sah menurut negara dan agama ini sangat penting, apalagi ini menyangkut hak perempuan dan anak yang harus memiliki legalitas. Kami juga kan di bantu para lurah dalam proses pendataan,” katanya.

Rustam menambahkan, satu di antara 10 pasangan di yakini sudah menikah hanya saja tidak di daftarkan saat itu, sehingga yang terkait cukup melakukan sidang isbad pada saat acara nikah massal.

Salah satu pasangan pengantin Tirbani dan Istrinya Dahlia mengaku lega dan bahagia bisa mengikuti program nikah massal.

Ia mengaku menjalin pernikahan siri selama 17 tahun. Kini sudah bisa lega, karena selain sah secara agama juga di akui negara.

“Akhirnya kini pernikahan dapat di akui hukum, sebelumnya gak sah secara hukum. Kami belum laksanakan nikah negara karena belum ada biaya nya,” ujarnya.

Penulis : Helen
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here