Sekda Kepri, Adi Prihantara saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Selasa (24/5/2022)

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberi kesempatan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekda Kepri, Adi Prihantara mengatakan, honorer akan langsung diangkat menjadi CP3K, tapi tetap melalui seleksi. Setelah menjadi CP3K, honorer bisa menjadi P3K.

Adi menyebut, honorer yang akan dilakukan pengangkatan, minimal telah mengabdi di lingkungan Pemprov Kepri selama 5 tahun.

“Minimal sudah 5 tahun bekerja berturut-turut, pengabdiannya diperhitungkan selain kompetensi para PTT/THL,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Di awal tahun 2022, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, honorer PTT dan THL harus dihapus paling lambat tahun 2023.

Tjahjo menyebut, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan P3K.

“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” katanya, Jum’at (14/1/2022) sebagai dilansir dari Kompas.com.

Sekda Adi mengaku belum menerima edaran soal penghapusan honorer PTT dan THL ini, kendati demikian ia memastikan honorer akan mengikuti seleksi P3K.

“Ketentuannya belum ada, tapi yang pengabdiannya cukup dan mampu mengikuti tes akan diangkat menjadi P3K,” imbuhnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

3 KOMENTAR

  1. PTT Grobogan kenapa kok gak ada formasinya kami sudah mengabdi selama 18 tahun kenapa kok gak ada kejelasan nasib kami, bagai mana nasib anak istri kami. Buka lah hati dan pikiran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here