Wahyu Rebut Labuh Jangkar
Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Gubernur Ansar Ahmad kembali berjuang merebut retribusi labuh jangkar dari pemerintah pusat.

Wahyu menegaskan, retribusi labuh jangkar merupakan kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD sudah menerbitkan surat bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021 yang memberi hak kepada Pemprov Kepri untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mil.

Menko Mahfud juga memerintahkan agar Kemenhub segera menyerahkan kewenangan retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Aturannya sudah jelas, ini kok malah kita yang mundur?,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Wahyu pun mengaku kecewa dengan Gubernur Ansar yang sudah puas dengan kewenangan pengelolaan kawasan labuh jangkar yang diberikan pusat. Padahal kewenangan ini bisa diperoleh sepaket dengan retribusi labuh jangkar.

Politisi PKS ini pun menyoroti Ansar yang kerap berkampanye bahwa labuh jangkar berpotensi Rp200 miliar. Janji ini terus terngiang di telinga masyarakat.

“Kalau kita dapat retribusi labuh jangkar, otomatis kita dapat juga itu pengelolaan kawasan nya,” ucapnya.

Wahyu menegaskan, DPRD Kepri terus mendukung segala upaya Pemprov Kepri untuk merebut labuh jangkar.

Pada APBD Perubahan tahun 2021, DPRD menyetujui anggaran Rp800 juta untuk mengakomodir seluruh kebutuhan Pemprov Kepri untuk memperjuangkan retribusi labuh jangkar di Mahkamah Agung.

“Kita selalu mendukung pemerintah, apa yang diminta kita berikan, tapi kok tidak gol pula labuh jangkar itu,” ujarnya.

Anggaran ratusan juta ini pun turut disorot Fraksi Gerindra saat itu. Gerindra menilai Ansar belum sungguh-sungguh meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk retribusi labuh jangkar.

Ia mengungkapkan, anggaran untuk meminta fatwa Mahkamah Agung itu batal digunakan Pemprov Kepri.

“Saat ini kami tersadar, itu hanya sebuah mimpi. Kita sudah dikalahkan hanya selembar surat dari Dirjen Pelabuhan Laut,” pungkasnya, Kamis (18/11/2022).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, retribusi labuh jangkar masih dikelola sepenuhnya oleh Kemenhub melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ansar menerangkan bahwa keputusan itu merupakan hasil kajian pemerintah pusat. Ia pun tidak ingin mengusik retribusi labuh jangkar karena sudah menjadi PNBP.

“Kita tidak gagal, hasil kajian di pusat bahwa labuh jangka itu masih PNBP, maka kita sudah diskusikan dengan pak Menteri. PNBP tidak usah di kejar lagi karena itu juga sumber pendapatan negara,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Kendati gagal, Bupati Bintan dua periode itu mengaku tidak kecewa karena Pemprov Kepri juga mendapatkan hak untuk melakukan bisnis di kawasan labuh jangkar.

Bisnis seperti boarding pass, logistik, dan food storage yang akan dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri bermitra dengan pihak ketiga.

“Kita diberikan ruang untuk memanfaatkan semua bisnis yang ada di kawasan-kawasan labuh itu,” tuturnya.

Penulis: Bora

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here