Terdakwa Haikal mengikuti sidang secara virtual, Selasa (31/5).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Haikal Arahman pria yang dilaporkan sang istri sah karena menikah lagi tanpa izinnya kini divonis satu tahun penjara.

Diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, Selasa (31/5/2022) sore.

Hakim Riska menyatakan Haikal telah menelantarkan istri sahnya. Dengan bukti buku nikah keduanya. Kini telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain dengan bukti buku nikah terdakwa dengan istri baru (NF).

“Diputuskan terdakwa Haikal Rahman di hukum dengan pasal 279 KUH Pidana dengan hukuman, satu tahun di potong dengan masa tahanan yang telah di jalani,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan terdakwa menerima tanpa mengajukan banding. Atas tuntutan di terimanya. Sidang dinyatakan selesai dan di tutup.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here