TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pelaku penipuan cek palsu Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta berhasil diamankan unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (4/6).
Pria inisial EH ini melakukan aksinya pada saat bertemu dengan korban bernama Herman dan Rian di Rumah Makan Sederhana, terletak di Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang.
Cek tersebut harusnya membayar material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya. Dpergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.
Setelah itu tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 Tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp300 juta atas nama PT. Kartika Teguh Karya.
Sekitar 18 Mei 2020 korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut saldo kosong.
Selanjutnya korban mencoba mengkorfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek, namun tidak ditanggapi.
Mencoba dihubungi via telepon tidak pernah mengangkat sampai saat akan dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dana.
Dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
“Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya kemarin.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian. Apabila ditotal senilai Rp630.998.000. Motif kejahatan ekonomi sasaran kejahatan barang berharga.
Penulis : Misbach
Editor: Liza