TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2018-2019 atasnama Ferdi Johanes dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, (6/6/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.
“Hari ini sudah di limpahkan oleh tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya.
Dimana Ferdi Yohanes terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang bauksit di Bintan yang libatkan 12 orang tersangka dan merugikan uang negara sebesar 32 Milliar.
Ferdi sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar serta uang jaminan sebesar Rp 100 juta sehingga tersangka tidak ditahan.
Penulis : Misbach
Editor : Liza