TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Menurutnya, penghapusan honorer merupakan langkah pemerintah untuk merampingkan birokrasi dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Alfiandri menjelaskan, sesuai Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berdasarkan regulasi itu, sudah barang tentu perekrutan tenaga honorer merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selama ini juga, tidak ada jaminan sosial bagi honorer yang mengalami kecelakaan kerja selain BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah karena tenggang rasa.
“Penghapusan honorer itu langkah yang baik, karena tidak dilindungi honorer itu, Pemda itu bisa bermasalah sebenarnya, karena ada perbuatan melawan hukum, selama ini karena aspek kemanusiaan aja,” katanya, Senin (6/6/2022).
Alfiandri menjelaskan, penghapusan honorer akan berdampak terhadap pertambahan jumlah pengangguran. Namun, ini adalah konsekuensi dari suatu kebijakan pemerintah.
Kendati demikian, ia meminta pemerintah menyiapkan skenario untuk meminimalisir terjadinya pengangguran dengan melakukan pengangkatan P3K kepada honorer yang telah lama bekerja.
“Ini sebuah konsekuensi dari sebuah peristiwa administrasi, sama macam orang yang mau masuk perusahaan dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Alfiandri juga mengusulkan agar tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan P3K disalurkan ke lapangan kerja lain yang lebih menjanjikan.
Ia mengaku tidak ingin para honorer menjadi bahan kampanye oleh para politisi yang tidak bertanggungjawab.
“Harus ada distribusi secara normal, yang tadinya bekerja sebagai honorer didistribusikan ke lapangan kerja lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta agar honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK menjadi prioritas tenaga alih daya atau outsourcing.
Wahyu menuturkan, honorer layak mendapatkan perhatian khusus karena sudah mengabdi di instansi pemerintah.
“Pemprov Kepri bisa bekerja sama dengan pihak ketiga agar tenaga honorer menjadi prioritas rekrutmen outsourcing,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menambahkan, tenaga outsourcing nantinya harus mendapatkan upah paling sedikit setara Upah Minimum Kota (UMK) sesuai daerah instansi berada.
“Upahnya paling tidak setara dengan UMK lah,” tambahnya.
Penulis: Nuel
Baca Juga : Honorer Akan Diangkat Jadi P3K, Ini Syaratnya