
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Permasalahan yang mencuat akibat aksi protes sejumlah nelayan di Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi baru terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area pelabuhan setempat.
Informasi tersebut mencuat saat kapal perintis Sabuk Nusantara 36 sandar di Pelabuhan Letung pada Minggu (3/5/2026) siang.
Aktivitas di dermaga tampak ramai seperti biasa, mulai dari kegiatan bongkar muat barang hingga aktivitas pedagang yang memanfaatkan kedatangan kapal untuk berjualan.
Pedagang yang berjualan di ujung dermaga didominasi warga lokal, khususnya ibu-ibu dari Kecamatan Jemaja, yang menawarkan makanan, minuman, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Aktivitas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu penggerak ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Selain pedagang lokal, terdapat pula pedagang dari luar daerah, seperti Kalimantan, yang menjual beragam komoditas, mulai dari buah-buahan, roti, kerupuk hingga bahan pokok seperti cabai.
Secara umum, aktivitas perdagangan di dermaga dinilai memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Namun, di balik itu, muncul dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas terhadap para pedagang.
Pungutan tersebut disebut sebagai “uang kebersihan” yang dikenakan kepada pedagang dengan nominal tertentu dan diduga telah berlangsung cukup lama. Dugaan ini mengemuka berdasarkan keterangan salah satu pedagang.
Seorang pedagang berinisial Y yang mengaku berasal dari Kalimantan, saat dikonfirmasi di atas kapal Sabuk Nusantara dalam perjalanan menuju Tanjungpinang, menyebut dirinya telah memperoleh izin berjualan dari pihak syahbandar setempat.
Namun demikian, ia mengaku dikenakan iuran kebersihan sebesar Rp20.000 per lapak. Jika memiliki lebih dari satu lapak, maka biaya yang dibayarkan juga bertambah.
Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui perantara yang melakukan penarikan di lapangan, bukan langsung kepada pihak syahbandar.
“Sudah lama berjalan, dan pedagang tidak keberatan dengan tarif yang diminta, untuk trip ini tidak ada yang ambil iuran tersebut jadi tak bayar,” ujarnya.
Meski demikian, pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan indikasi praktik pungli di area pelabuhan yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Terkait hal itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti dugaan yang terjadi.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, pengelolaan Pelabuhan Letung diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak sekitar dua tahun terakhir.
Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk wilayah Anambas, Habil, mengaku belum mengetahui terkait dugaan pungutan terhadap pedagang di pelabuhan tersebut.
“Saya baru sekitar tiga bulan ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Provinsi sebagai perwakilan untuk wilayah Anambas, sehingga terkait informasi dugaan pungutan kepada pedagang di pelabuhan saya belum mengetahuinya,” kata Habil saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, apabila pungutan tersebut benar terjadi, hal itu bukan merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan Provinsi.
“Yang pasti tidak ada izin dari kami terkait aktivitas pedagang berjualan di ujung dermaga,” ujarnya.
Habil menambahkan, pihaknya akan melakukan pembenahan sistem operasional di Pelabuhan Letung serta melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Saat ini kami secara bertahap membenahi sistem operasional di pelabuhan. Informasi ini juga akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pungutan yang disebut sebagai iuran kebersihan tersebut bukan merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Alex
Editor: Nuel










































