Kapolres Karimun Tony konferensi pers mengenai penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Didapati Barang Bukti (BB) jenis Sabu berat 1,032 kg.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tersangka berinisial S (25) berhasil diamankan di Wisma Indah Tanjung Balai Karimun, 1 Juni 2022 sekitar Pukul 22.30 WIB.

Bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tim personel Satnarkoba Polres Karimun menyelidiki dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial S tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti jenis Sabu berat 1,032 kg dari dalam tas pelaku,” kata AKBP Tony saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin, Jumat (10/5).

Jika asumsikan dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan sekitar 3.096 jiwa hingga 4.128 jiwa manusia.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya di Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba.

Disampaikan, bisa berdampak buruk. Dikenakan ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan.

Penulis : Sunar
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here