TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Kepri menetapkan GM Pemasaran PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) berinial A menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (15/6/2022).
Tersangka A diduga melakukan penyimpangan anggaran kerja perusahaan dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat milik PT. Persero Batam dari tahun 2012-2021.
Diketahui, terdapat selisih Rp.57.403.864 antara bukti pengeluaran kas PT. Persero Batam sebesar Rp903.201.725 dengan yang diterima UPTD PPD BP2RD Batam Center sebesar Rp846.257.861.
Divisi SPI PT. Persero Batam pun telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran pajak tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat UPTD PPD Batam Center ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.
“bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP sebagai PNS dan adanya pemalsuan stempel atau cap UPTD PPD Batam Center,” kata Nixon Andreas Lubis, Kasipenkum Kejati Kepri, Rabu (15/6/2022).
Diketahui juga, selama periode 2012-2021, PT. Persero Batam membayarkan presmi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat Rp.7.121.321.325.
Dalam pembayaran itu, terdapat ketidakwajaran pembayaran seperti kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Nuel