BINTAN, SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum perorangan Sukardi, Dody Fernando, SH.,MH membantah bahwa kliennya telah mengelabui aset PT Sun Resort.
Hal ini terkait kurator dan kuasa hukum pemohon pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Informasi yang beredar di salah satu media massa, Sukardi diduga mengelabui asset PT Sun Resort. Dody pun membantah dengan tegas tudingan tersebut.
“Tidak benar klien kami mengelabui asset PT Sun Resort. Sebenarnya adalah pihak Kurator dan Kuasa Hukum Kreditur yang mengajukan Permohonan Pailit atas PT Sun Resort tidak ada memiliki data yang sah secara Hukum tentang legalitas objek yang disebut sebagai Milik PT Sun Resort. Kami berharap Tim Kurator PT Sun Resort melaksanakan Tugasnya berdasarkan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jangan dengan cerita yang katanya – katanya tidak jelas itu, yang tidak memiliki Bukti Formil tentang Aset PT Sun Resort,’’ ujar Dody.
Bahwa tentang Sukardi sebagai Pemegang saham pada PT Bukit Kemunting, PT Mega Bakau Citra Wisata, terangan Dody, hal itu tidak ada bertentangan dengan hukum dan sah-sah saja secara hukum.
‘’Salah nya dimana? Jelas hal itu tidak melanggar hukum dan diperbolehkan oleh Undang-Undang,’’ tegas Dody.
Tentang Sukardi menjadi sebagai Pemegang saham dan sebagai Komisiaris pada PT. Sun Resort, hal ini kata Dody harus diperjelas terlebih dahulu.
Sebelumnya, PT. Sun Resort dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Ketika Putusan Pailit itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan, Sukardi telah dikeluarkan dalam kepengurusan perusahaan.
‘’Kami tegaskan, di akta pendirian terakhir, saat putusan pengadilan pailit tersebut, nama Sukardi tidak lagi sebagai komisaris ataupun direksi. Menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN, “ terangnya.
‘’Dalam konteks hukum Perseroan Terbatas yang berhak mengalihkan aset Perseroan adalah direksi berdasarkan putusan RUPS, tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pemegang saham. Pendapat yang menyebutkan Sukardi mengalihkan aset sangat tidak berdasarkan hukum dan merugikan klien kami sebagai pengusaha yang professional. Ini mencemarkan nama baik klien kami. Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur hukum karena merugikan klien kami baik secara materil maupun non materil,’’ tambah Dody.
Ia juga mengingatkan terkait para pihak, termasuk media memberitakan, dilakukan secara professional, berimbang, konfirmasi dan menjunjung etika profesi yang berlaku di Indonesia.
‘’Jangan tendensius menyudutkan klien kami di hadapan publik tanpa adanya penjelasan porposional dan professional. Apapun Tindakan kita dihadapan publik, akan ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,’’ tutup Dody.
Penulis: Misbach
Editor: Liza