TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah pusat mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terlantar.
Wahyu mengatakan, lahan-lahan terlantar itu dapat digunakan sebagai kawasan pertanian dan peternakan terpadu sehingga bisa menekan inflasi dan kenaikan harga pangan di Kepri.
“Kawasan industri yang sudah peruntukannya sudah ada tapi tak kunjung di bangun atau digunakan, izinnya dicabut,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, Wahyu juga meminta agar perusahaan pemegang HGU dan HGB melaporkan perkembangan penggunaan lahan ke Pemprov Kepri.
Ini penting untuk membantu pemerintah memantau seberapa jauh progres kegiatan usaha di kawasan HGU dan HGB.
“Semua perusahaan wajib lapor,” ujarnya.
Politisi PKS itu menegaskan, selain pemegang HGU dan HGB, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung juga wajib melaporkan penggunaan lahan.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan pemutihan lahan dan memperbarui luas hutan lindung yang ada.
“Pemerintah bisa memetakan hutan lindung yang belum diduduki perusahaan,” tegasnya.
Wahyu juga meminta agar pemegang HGU dan HGB menyediakan tempat khusus untuk mempromosikan produk-produk UMKM. Perusahaan juga harus memiliki kelompok UMKM binaan.
“Setiap kawasan industri harus ada lahan penghijauan nya dan menyediakan tempat untuk UMKM,” tambahnya.
Penulis: Nuel









































