
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang pembacaan putusan atas dua terdakwa pemilik 81 Kg sabu, Rabu (6/7/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan itu memvonis mati kedua terdakwa yakni Asmahdi dan Hasanah.
Dahlan mengatakan, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Vonis Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut kedua terdakwa dihukum mati.
Penulis: Khairuddin
Editor: Nuel





































