
JAKARTA,SIJORITODAY.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengabulkan permohonan Pemprov Kepri agar penerbitan sertifikat kalaikan layar kapal ikan di bawah 30 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk sementara waktu.
Itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin usai melakukan audiensi dengan Dirjend Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP RI di Jakarta, Senin (18/7/2022) Senin kemarin.
“Alhamdulillah, KKP berikan diskresi penerbitan sertifikat kalaikan layar kepada UPTD DKP untuk sementara waktu,” katanya.
Wahyu menerangkan, penerbitan sertifikat kalaikan layar kapal akan menjadi kewenangan DKP hingga Kepri memiliki Pelabuhan Perikanan.
Dengan diskresi, pelaku usaha/nelayan kini tidak perlu ke Pelabuhan Muara Jakarta atau Pelabuhan Belawan hanya untuk mendapatkan sertifikat laik layar.
“Kapal yang sudah habis masa berlakunya laik kapal dapat berlayar dengan mengantongi surat izin dari UPTD DKP setempat,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Komisi II meminta agar masa berlaku sertifikat kalaikan layar kapal yang semula 6 bulan menjadi 1 tahun.
“Kami juga memohon masa berlaku sertifikat kelayakan kapal penangkapan ikan kami minta menjadi setahun dari yang semula 6 bulan,” ujarnya.
Komisi II juga meminta agar Pemerintah Pusat memberlakukan BBM subsidi satu harga kepada nelayan.
“Kami juga membicarakan subsidi BBM agar satu harga, karena harga ikan di lapangan juga satu harga,” pungkasnya.
Penulis: Nuel







































