Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gery Yasid gelar konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna memasuki babak baru. Lima orang tersangka yang sudah ditetapkan terancam ditahan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi menegaskan komitmen kejaksaan mengusut tuntas itu.

Diketahui, kasus itu sudah mandek 5 tahun di Kejati Kepri, dan baru serius diusut di era Kajati Kepri, Gery Yasid.

Sugeng menuturkan, kasus telah memasuki tahap prapenuntutan. Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas dan melimpahkan nya ke pengadilan.

“Prapenuntutan Jaksa penyidik akan memeriksa kelengkapan berkas, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya, Jum’at (22/7/2022).

Sugeng menjelaskan, ada 5 tersangka dalam kasus yang menelan anggaran mencapai Rp 7,7 Miliar ini.

Mereka adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra.

Ada juga Sekda Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur Sekwan DPRD Natuna periode 2009-2012.

Dua dari kelima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

“Untuk penahanan tersangka nanti setelah berkas dinyatakan lengkap,” tambah Sugeng.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here